An Unbiased View of Nikah Siri

Nikah Siri Pada umumnya nikah siri itu dilakukan oleh agama Islam, dalam hukum islam, pernikahan akan sah jika semuanya memenuhi syarat dan yang terpenting itu 5 rukun nikah yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon perempuan dan dua orang saksi nikah hal itu bisa diberlangsungkannya ijab kabul, rukun nikah menjadi syarat utamanya kesalahannya suatu pernikahan, selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah.

Wanita yang menikah secara sirri tidak dapat menggugat cerai suaminya karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa pencatatan dalam hukum istri tidak dapat menuntut cerai terlebih jika sang suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya ingin menzaliminya. Hal ini amat disayangkan jika terjadi pada istri yang memiliki ciri-ciri istri shalehah

Demikian penjelasan tentang nikah siri dalam islamp, hukum dan akibatnya. Jika anda seorang wanita ada baiknya menimbang terlebih dahulu sebelum melakukan nikah sirri karena tanpa standing dan pencatatan nikah bisa jadi anda akan mengalami kerugian dikemudian hari. Sementara itu islam juga tidak menganjurkan untuk melakukan pernikahan sirri karena pernikahan sirri bisa mendatangkan mudharat.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum maksudnya hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri.

Ijab kabul dalam sebuah pernikahan akan di anggap sah jika terdapat mahar atau seserahan yang diberikan kepada mempelai wanita. Untuk itu, penting bagi Anda sebagai mempelai laki laki guna menyiapkan mahar yang bisa di gunakan sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan siri yang di langsungkan.

Setelah semua syarat nikah siri itu beres, pasangan akan dinikahkan oleh Maskur. Prosesi nikah siri ini menurutnya hanya membutuhkan waktu setengah jam.

pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Sebelum melakukan nikah siri alangkah baiknya Anda meminta izin terlebih dahulu kepada wali perempuan, yakni ayah kandung, jika pernikahan dilakukan dengan dirahasiakan dari keluarga calon perempuan dan langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan siri itu dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan dan syarat nikah siri.

Sementara itu, nikah siri tanpa adanya wali adalah tidak sah baik dihadapan agama maupun di mata hukum.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nikah sirri yang sekarang dikenal dalam masyarakat adalah nikah yang dilakukan dengan sah menurut agama namun tidak sah dihadapan hukum karena tidak ada bukti pencatatan pada lembaga pencatatan sipil. Sementara nikah sirri tanpa adanya wali adalah tidak sah baik dihadapan agama maupun di mata hukum.

 commitment but then broke up after a couple of years, both thanks to a divorce or death, along with the grievances of their deserted wives and kids. But this is simply not ample of the illustration For a lot of to steer clear of the observe.

Salah satu syarat sah pernikahan dalam agama Islam adalah adanya dua orang saksi nikah yang siap menjadi saksi terjadinya pernikahan tersebut.

Sedangkan qabul adalah penerimaan, dimana mempelai pria menerima mempelai wanita sebagai istrinya dan seluruh tanggung jawab atas dirinya, diucapkan dengan lisan yang tegas.

Hal tersebut merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah dan agar kewajiban istri terhadap suami maupun sebaliknya kewajiban suami terhadap istri dapat dipenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *